Setiap perusahaan atau organisasi, baik yang mencari keuntungan atau laba dan organisasi yang tidak mencari laba diwajibkan membuat dan melaksanakan pembukuan serta laporan keuangan atas kegiatan yang telah dilaksanakan.
Dasar-dasar mengenai kewajiban menyelengarakan pembukuan bagi perusahaan –perusahaan di indonesia yaitu sebagai berikut:
Dasar-dasar mengenai kewajiban menyelengarakan pembukuan bagi perusahaan –perusahaan di indonesia yaitu sebagai berikut:
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 6 Ayat 1 yang bunyinya” Bahwa setiap orang menjalankan perusahaan, pengusaha wajib membuat catatan tentang harta kekayaan, sehingga setiap saat dapat diketahui segala hak dan kewajiban pengusaha".
- Undang–Undang No. 6 Tahun 1983 Pasal 28 Ayat 1 yang bunyinya” Orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas diIndonesia,harus mengadakan pembukuan guna menyajikan keterangan –keterangan yang mencangkup untuk menghitung penghasilan kena pajak”.
- Undang–Undang No. 2 Tahun 1983 Pasal 13 Ayat 1 berbunyi” Wajib pajak dalam negeri yang memperoleh penghasilan dari usaha wajib menyelenggarakan pembukuan di indonesia sehingga dapat di hitung besarnya penghasilan kena pajak".
Perusahaan indonesia wajib dan harus melaksanakan akuntansi karena memberikan manfaat sebagai berikut:
a. Dapat mengetahui dengan tepat besarnya laba dari usahanya.
b. Mudah untuk mengetahui maju atau mundurnya perusahaan.
c. Merupakan dasar yang kuat bila ada sengketa dengan kantor pelayanan pajak.
0 komentar:
Posting Komentar